SEGERA DILIMPAHKAN LIMA KASUS KORUPSI DI KALTIM

September 21, 2008

Kejaksaan Tinggi Kaltim akan segera melimpahkan lima kasus korupsi ke Pengadilan Tinggi Kaltim yang ditangani periode Januari-September 2008.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Yuspar MH, di Samarinda, Jumat menegaskan bahwa kelima kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp6 miliar itu berkasnya telah rampung dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.  Baca entri selengkapnya »


PN BONTANG ALIHKAN PENAHANAN TERDAKWA KASUS KORUPSI

September 21, 2008

Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kaltim, mengalihkan penahanan terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan mutu relevansi pendidikan menengah 2006, Abdul Azis Farani, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Pengalihan status tahanan itu berdasarkan Surat Penetapan Nomer : 115/Pen.Pid/2008/PN.Btg tertanggal 18 September 2008 tentang pengalihan status penahanan terdakwa, Abdul Azis Farani.

“Sejak kemarin (Kamis, red), terdakwa Abdul Azis Farani sudah resmi menjadi tahanan kota dan akan berakhir pada 26 September mendatang. Surat pengalihan penahanan itu berdasarkan keputusan majelis hakim,”ungkap ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Ali Sobirin SH, Jumat.

Pertimbangan yang mendasari pengalihan status penahanan itu kata Ali Sobirin, terkait kondisi kesehatan Kepala Dinas Pendidikan non aktif Kota Bontang itu.

“Dari hasil pemeriksaan dokter, terdakwa menderita penyakit dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Istri terdakwa yang menjadi jaminan jika yang bersangkutan (Abdul Azis Farani) melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta memberi jaminan akan hadir pada persidangan,”katanya.  Baca entri selengkapnya »


ICW LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BUPATI MERAUKE KE KPK

September 21, 2008

Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat, melaporkan dugaan korupsi keuangan daerah yang diduga dilakukan oleh Bupati Merauke, Papua, Johanes Glubagebze kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai sedikitnya Rp42 miliar.

Secara rinci, menurut Danang, perhitungan kerugian negara itu dihitung dari buruknya pengelolaan keuangan daerah sejak 2006 sampai 2008, berupa pemborosan tunjungan operasional sebesar Rp6,48 miliar dan penyelewengan APBD mencapai Rp37,27 miliar.

“KPK harus menindaklanjuti laporan ini,” kata Danang.

Dia merinci, keuangan daerah Kabupaten Merauke tidak dikelola dengan baik. Hal itu ditunjukkan dalam pemborosan berupa tunjangan operasional atau honor kepada Bupati dan Wakil Bupati yang besarnya bisa mencapai Rp1,14 miliar pada 2008.  Baca entri selengkapnya »


KPK TETAPKAN TERSANGKA BARU KASUS TANJUNG APIAPI

September 21, 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan pengusaha Chandra Antonio Tan, sebagai tersangka baru dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.

“Benar yang bersangkutan sudah berstatus tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, Chandra ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 15 September 2008. Pengusaha itu diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan tersebut.  Baca entri selengkapnya »


KPK KEMBALI PERIKSA SOFYAN REBUIN

September 21, 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Badan Otorita Tanjung Api-Api, Drs.H.Sofyan Rebuin di gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumsel di Palembang, Jumat.

Setelah sebelumnya mantan Sekda Provinsi itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pelabuhan Tanjung Api-Api dan sekarang kembali diperiksa lagi.

Pemeriksaan Mantan Sekda Provinsi Sumsel itu masih sebagai saksi terkait pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api.  Baca entri selengkapnya »


JPN: Wajar Menkeu Cairkan Uang Tommy

September 15, 2008

Sebelum MA menerima permohonan kasasi PT Timor Putra Nasional pada Jumat (12/9), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memerintahkan Bank Mandiri mencairkan uang Hutomo Mandala Putra Soeharto. Hal ini, dinilai jaksa pengacara negara Joseph Suabdi Sabda sebagai hal yang wajar.

Menurut Joseph, tindakan Menkeu dilakukan jauh sebelum putusan MA keluar. Apalagi, berdasarkan pada Pasal 50 UU No 1/2004 tentang Perbendarahaan Negara, ditegaskan bahwa kekayaan atau uang negara tidak bisa disita oleh pengadilan.  Baca entri selengkapnya »


OC Kaligis: Menkeu Rampok Uang Tommy!

September 15, 2008

OC Kaligis, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra Soeharto, selaku pemilik PT Timor Putra Nasional, menilai tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencairkan uang kliennya sebagai tindakan gegabah.

Kaligis menyayangkan dana yang ditampung ke rekening Departemen Keuangan tersebut, karena dinilainya terburu-bur. Sebab, uang Tommy dalam sengketa yang sedang diperkarakan di pengadilan.

Menurutnya, Menkeu tidak mengerti hukum. Sebab, untuk mengambilalih uang yang sedang beperkara di pengadilan harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Itu namanya Baca entri selengkapnya »


Kejagung Akan PK Kasus Tommy

September 15, 2008

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Kejagung belum menerima salinan putusan dari MA. Namun Kejagung berencana mengajukan PK.

“Sejauh ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) belum menerima kasasi MA yang menganulir keputusan DKI Pengadilan Tinggi Jakarta dan mengembalikannya kepada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Bank Mandiri melawan Menkeu,” Kata Jamdatun Edwin Pamimpin Situmorang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (15/9). Baca entri selengkapnya »


ICW Endus Mafia Peradilan Kasus Tommy

September 15, 2008

MA mengabulkan kasasi yang diajukan PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto atas uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri yang disita pemerintah. ICW mengendus adanya mafia peradilan.

“Kita sudah menduga negara akan kalah di MA. Kita mempunyai keyakinan ada indikasi yang mengarah pada mafia peradilan,” kata Koordinator Peradilan dan Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin, (15/9).

Emerson mengkhawatirkan adanya KKN di MA dalam membuat keputusan tersebut, sebab MA dinilai tidak berpihak kepada kepentingan negara. Baca entri selengkapnya »


KPK Loyo Hadapi 400 Cek

September 15, 2008

Publik harus bersabar menunggu siapa saja penerima 400 lembar cek perjalanan yang menghebohkan itu. Pasalnya, domainnya masih pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal, dari cerita yang beredar, jelas-jelas itu tindak korupsi penyuapan. KPK loyo?

Pengungkapan nama-nama politisi penerima cek perjalanan terkait kasus pemilihan Deputi Gubernur BI masih terhambat UU No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih mempelajari dugaan pidana korupsi dalam kasus suap kepada sejumlah politisi usai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menurut Wakil Ketua KPK, Mochammad Yasin, pengungkapan nama-nama politisi yang diduga menerima suap tak dapat dilakukan karena masih menjadi domain UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini masih berada di wilayah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Baca entri selengkapnya »