Sebelum MA menerima permohonan kasasi PT Timor Putra Nasional pada Jumat (12/9), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memerintahkan Bank Mandiri mencairkan uang Hutomo Mandala Putra Soeharto. Hal ini, dinilai jaksa pengacara negara Joseph Suabdi Sabda sebagai hal yang wajar.
Menurut Joseph, tindakan Menkeu dilakukan jauh sebelum putusan MA keluar. Apalagi, berdasarkan pada Pasal 50 UU No 1/2004 tentang Perbendarahaan Negara, ditegaskan bahwa kekayaan atau uang negara tidak bisa disita oleh pengadilan.
“Sehingga, uang Tommy tersebut kondisinya dalam keadaan bebas. Karena tidak ada yang meminta,” jelasnya saat dihubungi INILAH.COM, di Jakarta Minggu (14/9).
Ketika dipertegas maksud dari perkataannya itu, Joseph menyatakan, uang itu merupakan jaminan kredit atas jual beli piuatang PT TPN oleh PT Vista Bella Pratama dengan BPPN.
“Meskipun pada dasarnya sama, tapi karena PT TPN memiliki utang, Menkeu dapat bertindak dengan meminta pencairan uang tersebut ke Bank Mandiri,” tandasnya