Kejaksaan Tinggi Kaltim akan segera melimpahkan lima kasus korupsi ke Pengadilan Tinggi Kaltim yang ditangani periode Januari-September 2008.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Yuspar MH, di Samarinda, Jumat menegaskan bahwa kelima kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp6 miliar itu berkasnya telah rampung dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
“Berkas kelima kasus korupsi yang kami tangani kurung waktu Januari hingga September 2008 sudah rampung dan usai Idul Fitri berkasnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Kelima kasus korupsi yang ditangani Kejati Kaltim, yakni kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD AW. SJahranei, kasus korupsi pengendapan dana Askes RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Atma Husada dan Kasus korupsi marka jalan di Kabupaten Pasir.
Selain itu, kasus korupsi Hari Guru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan kasus korupsi pada dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Kutai Timur.
Kelima kasus korupsi itu, melibatkan enam tersangka dan semuanya saat ini maish menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda.