Kalah Kasasi, Irawady Diganjar 8 Tahun Penjara

Jakarta – Terdakwa kasus suap dalam proyek pengadaan lahan untuk gedung Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, kalah di tingkat kasasi. Irawady terpaksa menerima ganjaran 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta yang dijatuhkan padanya.

“Sudah diputus tadi pagi. Irawady Joenes dipidana 8 tahun dan denda Rp 400 juta,” kata Ketua Majelis Hakim MA yang memutus kasasi Irawady, Artijo Alkostar, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/11/2008).

Sebelumnya, Irawady divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor pada 14 Maret 2008. Tidak terima dengan putusan tersebut, Irawady mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Oleh PT, hukuman Irawady diturunkan menjadi 6 tahun.

Masih belum puas juga, Irawady pun mengajukan kasasi ke MA. Namun ternyata tidak hanya Irawady yang tidak puas. Jaksa juga tidak puas sehingga mereka juga mengajukan kasasi ke MA. Jadilah dua-duanya mengajukan kasasi.

Akhirnya MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menolak kasasi Irawady. Bukannya berkurang, hukuman Irawady justru bertambah dari vonis yang dijatuhkan PT. MA mengembalikan hukuman Irawady seperti vonis Pengadilan Tipikor, yakni 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta. Kalau denda tidak dibayar, ganjaran 6 bulan penjara tambahan telah menantinya. Barang bukti berupa uang sejumlah US$ 30.000 dan Rp 600 juta juga dirampas untuk mengganti kerugian negara.

Menurut Artijo, Irawady layak memperoleh ganjaran seberat itu karena dia telah berperan secara aktif. Dalam kontak telepon yang berlangsung antara Irawady dengan pemberi suap yang juga Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso, Irawady berinisiatif menentukan tempat pertemuan.

“Dalam kasus ini Irawady berkali-kali telepon dengan Fredy Santoso. Jadi dia aktif. Yang menentukan tempat penyerahan uang dia juga. Jadi dia tidak cuma duduk terus terima uang,” ujar Artijo.

Karena itu, Irawady dikenakan dakwaan primer. Dalam hal ini Majelis Hakim MA tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memvonis Irawady dengan dakwaan subsider. Jika di PT Irawady dikenakan pasal 5 ayat 2 UU No 31/1999 sebagaiamana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka oleh MA Irawady dikenakan pasal 12 b undang-undang yang sama.(sho/gah)

Tinggalkan Balasan