KALENDER KORUPSI DARI SABANG SAMPAI MERAUKE

ICW LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BANTUAN TSUNAMI NIAS
Jakarta, 14/11B (ANTARA) – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Nias Menggugat (Anima), Jumat, melaporkan dugaan korupsi bantuan tsunami di Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada 2006 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Investigasi ICW, Agus Sunaryanto menduga telah terjadi penyalahgunaan dana bantuan tsunami sebesar Rp3,5 miliar dari total dana bantuan sebesar Rp9,4 miliar.

“Seharusnya dana itu untuk bantuan ekonomi masyarakat yang terkena tsunami,” kata Agus.

Agus mengatakan, tindak pidana korupsi bantuan tsunami itu diduga dilakukan dengan cara penggelembungan harga dalam beberapa pengadaan barang.

“Bahkan ada barang yang tidak didistribusikan,” kata Agus menambahkan.

Beberapa pengadaan barang yang dimaksud antara lain, mesin kapal, jaring, peti es, alat-alat olah raga, mesin jahit, alat tata rias, mesin pengemas dodol, dan seragam sekolah.

Aktivis Anima, Herman Harefa mengatakan, KPK harus segera menindaklanjuti laporan tersebut karena kasus itu diduga melibatkan Bupati Nias, Binahati B. Baeha dan beberapa pejabat daerah setempat.

“Kami ingin KPK mengusut kasus itu,” kata Herman.

Menurut Herman, warga Nias juga diresahkan dengan sejumlah dugaan korupsi dalam berbagai proyek dan kegiatan.

Dugaan korupsi tersebut antara lain, penyelewengan bantuan Menko Kesra senilai Rp9,4 miliar dalam program pemberdayaan masyarakat Nias pada 2006.

Korupsi diduga dilakukan melalui mekanisme penggelembungan harga. Dalam kasus itu, KPK sudah melakukan pengusutan di Nias sebanyak tiga kali.

Kemudian dugaan korupsi pemasukan daerah dari PT Gruti dalam bidang kehutanan. Penerimaan itu diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Laporan dugaan korupsi di Kabupaten Nias itu diwarnai aksi unjuk rasa. Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nias Menggugat menggelar aksi tersebut di depan gedung KPK.

Selain berorasi, mereka juga mengibarkan berbagai spanduk bertuliskan pesan desakan kepada KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi di Nias. Mereka juga membawa sejumlah atribut berupa kandang ayam dan tiruan peti mati.

KEJAKSAAN USUT KORUPSI RP.33 MILIAR DI PASURUAN
Pasuruan, 13/11 (ANTARA) – Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan tahun 2001-2006, Indra Kusuma, terkait kasus bocornya kas daerah senilai lebih dari Rp. 33 miliar.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung, M Anwar, SH, di Pasuruan, Jumat, mengatakan selain Indra Kusuma, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah anggota DPRD untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami panggil anggota DPRD karena menerima aliran dana kas daerah. Untuk itu kami sudah melayangkan permohonan izin ke Gubernur Jawa Timur,” kata Anwar.

Pemeriksaan difokuskan pada pengembangan kasus yang menyangkut sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang diduga terlibat atau menerima aliran dana kas daerah.

Sepekan lalu tim penyidik telah menyita dana sebesar Rp4,9 miliar dari kas daerah, termasuk Rp 1,9 miliar yang dikembalikan sejumlah anggota dewan. Dengan demikian, tim penyidik telah menyita seluruhnya Rp12,9 miliar, termasuk yang dari awal dikembalikan Iwan Kusuma sebanyak Rp3 miliar.

Uang bukti itu masing-masing Rp11 miliar dititip di kas daerah Pasuruan, sedangkan Rp1,9 miliar dititipkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat.

Tim penyidik Kejagung disertai jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Pasuruan secara maraton telah memeriksa 15 orang termasuk mantan Wakil Bupati Pasuruan, H Muzammil Syafi`i. Dari ke-15 saksi itu akhirnya penyidik menahan dua tersangka, yaitu mantan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan tahun 2006-2008 sejak 15 Oktober dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan tahun 2001-2006 sejak 16 Oktober lalu.

Rencana pemanggilan anggota dewan tersebut, menurut Anwar, berkaitan dengan temuan tim penyidik yang menyebutkan sejumlah anggota dewan telah menerima dana dari Indra tanpa alasan yang jelas.

“Nanti kita tanya alasan apa dan untuk apa dana itu diterima. Masak anggota dewan tidak mengetahuinya. Kan mereka yang menerima, tapi kemudian dikembalikan, ada apa ini?” terang Anwar.

Ia berjanji secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.

“Kalau target, ya secepatnya. Kami juga ingin ini segera selesai, tapi kami butuh bukti-bukti yang banyak untuk mengungkap kasus ini, siapa yang bertanggung jawab dalam masalah ini,” katanya yang ditemui wartawan usai penyidikan.

/8 (uba/kp011)

NNNN

Copyright © ANTARA
KEJARI PERIKSA MANTAN BUPATI PAMEKASAN TERKAIT KORUPSI
Pamekasan, 13/11 (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memeriksa mantan Bupati Pamekasan, Drs Achmad Syafii, terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Persatuan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Pamekasan.

“Yang bersangkutan akan kita periksa hari Senin (17/11) mendatang, sesuai jadwal yang telah ditetapkan tim penyidik Kejari,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Sapawi,SH, Kamis.

Menurut Sapawi, Bupati Pamekasan periode 2003-2008 itu akan diperiksa untuk meminta penjelasan seputar kebijakan pemerintah daerah, mengalokasikan dana senilai Rp300 juta untuk pinjaman modal PKPRI tersebut.

“Kita akan menanyakan seputar kebijakan itu. Sebab berdasar sejumlah pihak yang terlibat termasuk para tersangka, bantuan modal PKPRI dari APBD Pamekasan itu di masa kepemimpinan Bupati Achmad Syafii,” kata Sapawi menjelaskan.

Selain mantan bupati Achmad Syafii, yang juga akan dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PKPRI Pamekasan yang merugikan uang negera senilai Rp1,03 miliar itu adalah mantan Kabag Keuangan Taufikurrahman.

Mantan Kabag Keuangan Taufikurrahman rencananya akan diperiksa sehari setelah pemeriksaan mantan bupati Pamekasan Achmad Syafii, yakni ada hari Selasa (18/11).

Kasus dugaan korupsi di PKPRI itu terungkap setelah salah satu karyawannya melapor ke Kejaksaan Negeri Pamekasan tentang kasus tersebut.

Atas laporan itu Kejari lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan sebanyak empat orang karyawan PKPRI sebagai tersangka. Mereka itu masing-masing SP (51) warga Jalan Bonorogo, Pamekasan, SE (45) warga Jalan Ronggosukowati, KM (33) warga Jalan Sersan Mesrul, dan EF (40) pegawai RSD Pamekasan.

Modus yang dilakukan para tersangka itu dengan berkedok pengeluaran uang kredit kendaraan roda dua bagi pegawai negeri di lingkungan Pemkab Pamekasan oleh EF, pengurus PKPRI bagian urusan kredit (UK), dan KM bagian urusan dagang (UD), yang belakangan diketahui bahwa nama-nama pemohon kredit itu semuanya fiktif.

Dalam menjalankan aksinya EF dan KM dibantu dua orang pengurus Primer Koperasi Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Pamekasan yaitu SP. Bendahara PKPRI, SE sendiri memberi kewenangan yang berlebihan kepada EF dan KM. Akibatnya, semua pengeluaran uang tanpa sepengetahuan bendahara SE.

“Dalam penyelidikan yang kami lakukan, semua pihak mengakui fakta yang telah terjadi di PKPRI Pamekasan, bahwa memang seperti itu kenyataannya,” kata Sapawi.

Persoalan semakin meruncing setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas (BP), dan BP meminta pertanggungjawaban kepada EF serta KM selaku anggota pengurus pada bagian UK dan UD.

Keduanya kemudian membuat pernyataan di hadapan notaris Ramali SH di Pamekasan, bahwa mereka akan mengganti seluruh uang yang telah dikeluarkan mereka paling lama hingga 31 Mei 2006.Tetapi hingga tanggal yang ditentukan keduanya tidak mampu menggantinya.

Dalam pernyataan di hadapan notaris tersebut mereka menyatakan apabila tidak bisa mengembalikan uang yang telah mereka gunakan, mereka bersedia diproses secara hukum.

“Barangkali atas dasar itulah pengurus PKPRI melaporkan para pihak yang diduga terlibat kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” katanya. (T.PK-ZIZ/B/Z002/Z002) 13-11-2008 20:07:20 NNNN

Copyright © ANTARA
TERLIBAT KORUPSI GM ANGKASA PURA YOGYAKARTA DIADILI
Yogyakarta, 13/11 (ANTARA) – General Manajer (GM) PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bambang Sugito, Kamis, diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ninik Kushartanti karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 12 B, 12 E , 12 G dan pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut JPU terdakwa sebagai GM PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu di luar aturan yang ditentukan.

“Terdakwa yang berwenang menerbitkan surat izin, menandatangani dan memperpanjang kontrak bersama mitra usaha pengelolaan konter di bandara memaksa salah satu pengelola menyerahkan uang di luar ketentuan,” kata Ninik.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan memaksa saksi Juwarni Erni Rahayu dari UD Bogasari untuk menyerahkan uang tunai padahal terdakwa bukan merupakan salah satu pemegang saham.

“Saksi kemudian memberikan uang senilai Rp47,7 juta dalam empat tahap antara bulan Maret 2003 hingga November 2004 karena takut izin pengelolaan konter tidak diperpanjang,” katanya.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Joni tersebut ajkan dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Hisar Tambunan mengatakan keberatan atas dakwaan JPU karena ada kejanggalan yakni hanya mendudukkan Bambang Sugito sebagai terdakwa.

“Jaksa menjerat dengan pasal penyuapan, tetapi kenapa yang menyuap tidak dijadikan terdakwa. Kami telah menyiapkan eksepsi dan masalah ini akan kami ungkap,” katanya. (V001)

(T.V001/B/E005/C/E005) 13-11-2008 19:39:42 NNNN

Tinggalkan Balasan