KORUPSI DAERAH

PN BANYUWANGI GELAR SIDANG KASUS KORUPSI KAPAL LCT

Banyuwangi, 13/11 (ANTARA) – Pengadilan Negeri Banyuwangi Kamis menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit Kapal Landing Craft Tank (LCT) yakni Sritanjung I dan II, tahun 2001, dengan terdakwa Eko Soekartono (mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Banyuwangi) dan Yadi Yatok Purnomo (mantan anggota DPRD Kab. Banyuwangi.

Sejumlah anggota DPRD Banyuwangi tampak terkejut karena dalam sidang itu nama mereka disebut-sebut ikut menikmati uang APBD yang proyeksinya membeli dua kapal LCT Sritanjung I dan II dengan dana Rp 15 miliar pada tahun anggaran 2001, melalui mark up harga kapal.

Pimpinan Dewan segera menggelar sidang dewan Kamis itu juga setelah mendengar tuntutan JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo dalam surat dakwaannya menyatakan, anggota dewan menerima suap Rp750 juta untuk meloloskan proyek pengadaan LCT yang digagas Bupati Banyuwangi Samsul Hadi tahun 2001 lalu senilai Rp 15 miliar.

Dia mengatakan, besarnya suap tidak diterima merata oleh anggota dewan, yakni terdakwa Yadi Yatok menerima sekitar Rp100 juta lebih, sedangkan terdakwa Eko Soekartono menerima sekitar Rp25 juta.

Sementara itu dari keterangan saksi saat diperiksa di Kejaksaan Negeri, kedua terdakwa diketahui menerima suap bersama anggota dewan lainnya yang tergabung dalam tim yang menyetujui pengadaan kapal LCT Putri Sritanjung 1 dan Putri Sritanjung II .

Aliran suap itu diambil dari mark up harga sebuah unit kapal yang seharusnya seharga Rp7 miliar lebih tapi harganya dimark up menjadi Rp 7,5 miliar. Selanjutnya, kata Suroyo, kendati bukti kwitansi telah hilang namun JPU terus menggali keterangan saksi untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut.

Suroyo menjelaskan, tanggal 6 Juni 2001 pimpinan DPRD melakukan sidang paripurna internal untuk menyetujui penggunaan dana dari APBD 2001 untuk pembelian dua unit kapal LCT. Selain itu rapat paripurna internal juga membahas penggunaan dana pengadaan dok kapal sebesar Rp 10 miliar. Suroyo menuturkan dugaan suap itu mengalir setelah Oktober 2001. /10 sup/kp011

SUYATNO DIVONIS KARENA KASUS KORUPSI UANG PANTI WERDHA
Mojokerto, 12/11 (ANTARA) – Mantan Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial (Kankessos), Kabupaten Mojokerto, Suyatno, Rabu, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Panti Werdha Majapahit.

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Mojokerto, Sudharmawati Ningsih SH, menyatakan Suyatno terbukti melakukan penyelewengan dana Panti Werdha Majapahit sebesar Rp275 juta.

Selain dijatuhi hukuman empat tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Suyatno sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengembalikan uang negara sebesar Rp275.514.715 yang telah diselewengkannya.

Keputusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman Rp2,5 juta dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. “Bila dalam waktu satu bulan tidak bisa mengembalikan uang ini, maka akan dilakukan sita jaminan terhadap harta milik terdakwa. Apabila tidak mencukupi maka akan dilakukan penambahan hukuman enam bulan penjara,” kata Sudharmawati Ningsih SH sebagai ketua majelis hakim. Hakim anggota dalam sidang ini ialah Fahmiron SH dan Tohari Tapsirin SH.

Majlis Hakim mengatakan, berdasarkan dari saksi dan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada majelis hakim, Suyatno terbukti kuat telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim adalah, bahwa terdakwa saat melakukan korupsi tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi kepala kantor sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.

Selain itu, terdakwa tidak membantu pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, belum pernah menjalani hukuman dan berlaku sopan selama menjalani per sidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Suyatno langsung menyatakan banding, karena dia mengaku tidak pernah menggunakan uang yang didakwakan padanya untuk keperluan pribadi.

Kuasa hukum terdakwa, Sudarmadi mengatakan, keputusan yang telah diberikan oleh majelis hakim tidak masuk akal, karena jauh melebihi tuntutan jaksa. Untuk itulah, dia dan kliennya menyatakan banding atas keputusan majelis hakim tersebut.

“Ini tidak masuk akal,” katanya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Hardiman SH masih akan memikirkan langkah selanjutnya bersama tim jaksa untuk menghadapi banding yang diajukan oleh terdakwa. /10

saf/kp008/C/M016 (Uu.SYS/B/RDP02/C/M016) 12-11-2008 19:36:11 NNNN

KEJARI TAHAN TERSANGKA KORUPSI SPP UNTAN PONTIANAK
Pontianak, 13/11 (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Pontianak, menahan tersangka Heri Haryanto, tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan dan SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) Program Strata I Non Reguler Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, sejak tahun 2002 hingga 2006, senilai Rp500 juta.

“Penahanan kita lakukan karena hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kalimantan Barat, sudah selesai dan menemukan adanya indikasi penyimpangan,” kata Kepala Kejari Pontianak, Esly Demas, di Pontianak, Kamis.

Ia mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 833/Q.1.10/FD.1/11/2008, yang isinya agar menahan tersangka untuk mempermudahkan proses penyidikan atas dugaan korupsi dana pembangunan dan SPP di wilayah kerjanya.

Esly menjelaskan, alasan penahanan karena tersangka sama juga seperti tersangka Tipikor lainnya yang setiap kali dilakukan pemanggilan selalu beralasan sakit.

“Kalau sudah ditahan proses penyidikaan bisa menjadi cepat dan dalam waktu dua minggu ke depan sudah P21 (dimajukan di pengadilan). Kalau tersangka beralasan sakit akan kita siapkan tim dokter khusus yang menanganinya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka sedang dititipkan di Rumah Tanahan klas II A Pontianak, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

“Kita sudah menetapkan Hery Haryanto sebagai tersangka sejak 25 Juni lalu dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan No. 687/Q.1.10/FD.1/06/2008, tanggal 25 Juni lalu tentang tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana pembangunan dan SPP mahasiswa non reguler, Fakultas Teknik Untan Pontianak sejak tahun 2002 hingga 2006,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Pontianak sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, diantaranya mantan Rektor Untan Pontianak, Prof Asniar dan para Pembantu Rektor.

Modus penyimpangan yang dilakukan tersangka, yaitu dengan menyimpan setoran dana pembangunan dan SPP mahasiswa non reguler, Fakultas Teknik Untan Pontianak sejak tahun 2002 – 2006 di rekening pribadinya.

Pelaku dapat dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal diatas 10 tahun penjara, katanya.

HASIL AUDIT, SUTISNA TERBUKTI KORUPSI RP3 MILYAR
Bandung 13/11 (ANTARA) – Berdasarkan keterangan saksi ahli Drs Yayat P Dinata sebagai ketua tim auditor dari BPKP di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, Sutisna, terdakwa kasus korupsi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, terbukti telah menggelapkan uang negara senilai total Rp 3,056 miliar.

Dalam keterangannya pada sidang yang diketuai Hakim Ketua Johny S SH dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Erwin Widihantono SH, Yayat menjelaskan bahwa ia bersama seorang anggotanya, pada 3 April 2008, diminta oleh tim JPU untuk mengaudit forensik keuangan Kantor Imigrasi Bandung berkaitan dengan kasus penyalahgunaan uang yang dilakukan oleh Sutisna.

Yayat menjelaskan, sesuai dengan UU No.20 tahun 2007 PNBP, bahwa uang yang telah diterima oleh bendahara keuangan negara wajib disetorkan ke kas negara seutuhnya dan secepatnya.

Berdasarkan UU tersebut, telah terdapat sebuah penyimpangan di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung yang dilakukan oleh Sutisna, yakni tidak menyetorkan seluruh uang yang ia terima ke kas negara.

“Kami mengaudit dua bentuk anggaran, yang pertama Visa, Transport, Surat Izin, dll pada periode Bulan April hingga November 2007, bendahara tidak menyetorkan 3 milyar rupiah dan pada anggaran yang kedua, yakni sidik jari, periode bulan Maret hingga November 2007, bendahara tidak menyetorkan 16 juta rupiah kepada kas negara”, ungkap saksi ahli Yayat yang telah bekerja di BPKP sejak tahun 2007.

Berdasarkan keterangan Yayat, prosedur yang dilakukan tim BPKP adalah mengaudit data buku harian yang berisi jumlah uang yang diterima oleh bendahara dan mencocokkan jumlahnya dengan data keuangan yang diterima oleh kas negara.

Hasil audit membuktikan bahwa terjadi selisih Rp3,056 milyar dari buku harian penerimaan dengan jumlah yang diterima oleh kas negara. Jadi setelah terdakwa mencatat uang yang diterima, ia tidak langsung menyetorkannya ke kas negara.

Kepada Hakim Ketua Johny S SH, Yayat pun menjelaskan bahwa sesuai dengan UU no.17 tahun 2003 Keuangan Negara, pasal 35, setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi terhadap keseluruhan uang yang berada dalam pengurusannya dan bendahara yang melalaikan kewajibannya wajib mengganti keseluruhan uang tersebut.

Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Selasa 17 November 2008, dengan agenda menghadirkan dua saksi dari penasehat hukum terdakwa. (U.K-ASR/B/J003/J003) 13-11-2008 17:20:04 NNNN

Tinggalkan Balasan