Jakarta, 12/11 Penahanan salah satu anggota btim penggagas berdirinya KPK Prof. Dr. Romli Atmasasmita, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Dephuk dan HAM telah mengundang berbagai pertanyaan..
Ditahannya Guru Besar Unpad, Romli Atmasasmita tersebut, kata Sekjen KPK Dr. M Syamsa Ardisasmita di Kampus Usahid usai menyerahkan perlengkapan alat rekam lengkap beserta monitor software & hardware, di Jakarta, Rabu, mengundang banyak pertanyaan.
Karena itu, Syamsu berpendapat tentang perlunya penelitihan para akademisi, bagaimana pelaksanaan hukum yang baik itu.
Syamsa menanyakan, adakah yang salah di dalam pelaksanaan birokrasi di Indonesia .
Kasus yang disangkakan terhadap Romli itu, katanya, tak lepas dari urusan birokrasi dan terkaitan kerja, karena ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia, tak lepas dari tugas yang harus ditangani, termasuk menandatantangani berbagai dokumen.
Oleh karena itu, Romli pun menolak Berita Acara Pemeriksaan itu karena merasa tidak diperlakukan secara adil oleh Kejagung.
KPK dalam kaitan itu bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, membantu perekaman dan peliputan sidang tindak pidana korupsi.
Pada acara yang dihadiri Rektor Usahid, Prof Showam Masjhuri, dan didampingi Warek 1, 3, para direktur dan Dekan FH Sahid itu, Syamsa mengatakan, korupsi sudah membudaya karena dilakukan secara bersama-sama itu sehingga perlu ditangani secara bersama-sama pula .
“Korupsi termasuk kejahatan luar biasa, ” extra ordinary”, sehingga penanganannya perlu serius dan bersama-sama, termasuk melibatkan para mahasiswa yang akan menjadi kader penerus bangsa,” katanya.
Nuansa politis
Sementara itu, Dekan FH Usaid, Laksanto Utomo menambahkan, Romli diperiksa sebagai tersangka korupsi biaya akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Dephuk dan HAM.
“Apakah ditahannya Prof. Dr. Romli, oleh Kejagung adalah murni karena ada dugaan tindak pidana korupsi atau ada nuansa politis seperti yang disangkakan orang. Mari kita tunggu,” kata Laksanto, seraya menambahkan, Romli adalah orang yang kritis terhadap kinerja Kejaksaan.
Menurut Laks, saat ini pengadilan sedang diuji, apakah Romli sebagai penggagas KPK sekaligus akademisi penggagas beberapa peraturan tentang pemberantasan korupsi itu karena ada pihak yang dirugikan atau memang benar dia melakukan korupsi.
Pada saat masuk di dalam birokrasi pemerintahan mau tidak mau, sengaja atau tidak sengaja dia akan masuk sekaligus” terlibat dalam lingkaran korupsi “.
IKarena itu menjadi tugas para akademisi untuk meneliti sekaligus mengamati gejala apa yang terjadi saat ini, termasuk pelaksanaan hukum di Indonesia, katanya.
Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, KPK menggandeng Usahid karena FH Usahid sudah lama mendirikan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam mencari keadilan.
Sudah banyak yang dilakukan LKBH Usahid. Saat ini akan memberikan advokasi masyarakat Samin Jawa Tengah yang arelanya akan diambil alih oleh pabrik semen, katanya.