Mabes Polri kemarin memanggil Sukmawati Soekarno Putri sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukmawati dikenakan Undang-undang Pemilu No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif.
“Sukmawati diperiksa sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 266 UU No 10/2008. Ancamannya penjara 36-72 bulan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2008).
Abubakar menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Sukamwati selain berisikan ancaman penjara 36-72 bulan juga denda 36-72 juta. Selain itu polisi juga sudah memeriksa pihak sekolah, terkait ijazah palsu Sukmawati.
“Dari pihak sekolah sudah diperiksa,” tambah Abubakar.
Abubakar menambahkan terkait laporan dari Bawaslu kepada Mabes Polri
mengenai pelanggaran pemilu pihaknya siap memproses.
“Kita akan memproses, siapapun juga,” tandas Jenderal Bintang Dua ini.