ICW menangkap sinyal Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mau memperpanjang lagi jabatannya dengan RUU MA. ICW tegas menolaknya.
“Usia Bagir Manan pada bulan November akan memasuki 67 tahun, yang otomatis akan mendekati pensiun. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, maka Bagir Manaan akan menjabat lagi,” ujar koordinator ICW Emerson Juntho, usai mengunjungi Direktur Pengaduan Masyarakat Ahmad Wiyagus, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
RUU MA mengusulkan usia para hakim MA diperbolehkan menjabat hingga mencapai usia 70 tahun. ICW menilai, hal ini bisa mengakibatkan Komisi Yudisial tidak dapat menjalankan proses seleksi calon hakim agung yang baru.
“Paket UU peradilan (MA, MK, dan KY) harusnya digarap bersama-sama, tapi nyatanya UU MA didahulukan,”
Menurut Emerson, ICW khawatir dengan perpanjangan masa jabatan MA akan memperburuk kualitas produktivitas kinerja Hakim Agung Indonesia.
Emerson menambahkan, di beberapa negara asing usia maksimal Hakim Agung berumur maksimal 66 tahun untuk menjabat. Ini yang menentukan produktifitas kinerja para hakim di Luar Negeri lebih baik dibandingkan dengan di Indonesia