September 15, 2008
Sebelum MA menerima permohonan kasasi PT Timor Putra Nasional pada Jumat (12/9), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memerintahkan Bank Mandiri mencairkan uang Hutomo Mandala Putra Soeharto. Hal ini, dinilai jaksa pengacara negara Joseph Suabdi Sabda sebagai hal yang wajar.
Menurut Joseph, tindakan Menkeu dilakukan jauh sebelum putusan MA keluar. Apalagi, berdasarkan pada Pasal 50 UU No 1/2004 tentang Perbendarahaan Negara, ditegaskan bahwa kekayaan atau uang negara tidak bisa disita oleh pengadilan. Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
BUMN, MA | Ditandai: menkeu, timor, tommy |
Permalink
Ditulis oleh komnasikan
September 15, 2008
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Kejagung belum menerima salinan putusan dari MA. Namun Kejagung berencana mengajukan PK.
“Sejauh ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) belum menerima kasasi MA yang menganulir keputusan DKI Pengadilan Tinggi Jakarta dan mengembalikannya kepada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Bank Mandiri melawan Menkeu,” Kata Jamdatun Edwin Pamimpin Situmorang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (15/9). Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
KEJAGUNG, MA | Ditandai: timor, tommy |
Permalink
Ditulis oleh komnasikan
September 15, 2008
MA mengabulkan kasasi yang diajukan PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto atas uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri yang disita pemerintah. ICW mengendus adanya mafia peradilan.
“Kita sudah menduga negara akan kalah di MA. Kita mempunyai keyakinan ada indikasi yang mengarah pada mafia peradilan,” kata Koordinator Peradilan dan Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin, (15/9).
Emerson mengkhawatirkan adanya KKN di MA dalam membuat keputusan tersebut, sebab MA dinilai tidak berpihak kepada kepentingan negara. Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
MA | Ditandai: timor, tommy |
Permalink
Ditulis oleh komnasikan
September 11, 2008
ICW menangkap sinyal Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mau memperpanjang lagi jabatannya dengan RUU MA. ICW tegas menolaknya.
“Usia Bagir Manan pada bulan November akan memasuki 67 tahun, yang otomatis akan mendekati pensiun. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, maka Bagir Manaan akan menjabat lagi,” ujar koordinator ICW Emerson Juntho, usai mengunjungi Direktur Pengaduan Masyarakat Ahmad Wiyagus, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
RUU MA mengusulkan usia para hakim MA diperbolehkan menjabat hingga mencapai usia 70 tahun. ICW menilai, hal ini bisa mengakibatkan Komisi Yudisial tidak dapat menjalankan proses seleksi calon hakim agung yang baru.
“Paket UU peradilan (MA, MK, dan KY) harusnya digarap bersama-sama, tapi nyatanya UU MA didahulukan,”
Menurut Emerson, ICW khawatir dengan perpanjangan masa jabatan MA akan memperburuk kualitas produktivitas kinerja Hakim Agung Indonesia.
Emerson menambahkan, di beberapa negara asing usia maksimal Hakim Agung berumur maksimal 66 tahun untuk menjabat. Ini yang menentukan produktifitas kinerja para hakim di Luar Negeri lebih baik dibandingkan dengan di Indonesia
1 Komentar |
MA | Ditandai: bagir manan, icw, MA |
Permalink
Ditulis oleh komnasikan