Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan pembentukan Komisi Ombudsman Nasional dimaksudkan untuk membantu pemberantasan KKN serta meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan secara lebih baik.
Saat pengesahan RUU tentang Ombudsman menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, Aziz mengatakan pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien sekaligus implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan.
“Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat tercapai dengan peningkatan mutu aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan serta penegakan asas pemerintahan umum yang baik,” katanya.
Masyarakat memiliki peranan dalam proses membangun penegakan hukum untuk memperoleh keadilan karena mereka adalah bagian dan sasaran dari keadilan itu sendiri, katanya.
“Masyarakat adalah komponen yang semestinya merasakan keadilan, dan bukan sebaliknya menjadi objek serta korban ketidakadilan,” katanya.
Masyarakat juga berhak mengawasi karena penyelenggaraan pemerintahan dan negara ini pada hakekatnya didasarkan atas mandat yang diberikan rakyat melalui pemilihan umum, katanya. Baca entri selengkapnya »
Ditulis oleh komnasikan