Sukmawati Terancam 72 Bulan Bui

November 14, 2008

Mabes Polri kemarin memanggil Sukmawati Soekarno Putri sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukmawati dikenakan Undang-undang Pemilu No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif.

“Sukmawati diperiksa sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 266 UU No 10/2008. Ancamannya penjara 36-72 bulan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2008).

Abubakar menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Sukamwati selain berisikan ancaman penjara 36-72 bulan juga denda 36-72 juta. Selain itu polisi juga sudah memeriksa pihak sekolah, terkait ijazah palsu Sukmawati.

“Dari pihak sekolah sudah diperiksa,” tambah Abubakar.

Abubakar menambahkan terkait laporan dari Bawaslu kepada Mabes Polri
mengenai pelanggaran pemilu pihaknya siap memproses.

“Kita akan memproses, siapapun juga,” tandas Jenderal Bintang Dua ini.


OC Kaligis: Menkeu Rampok Uang Tommy!

September 15, 2008

OC Kaligis, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra Soeharto, selaku pemilik PT Timor Putra Nasional, menilai tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencairkan uang kliennya sebagai tindakan gegabah.

Kaligis menyayangkan dana yang ditampung ke rekening Departemen Keuangan tersebut, karena dinilainya terburu-bur. Sebab, uang Tommy dalam sengketa yang sedang diperkarakan di pengadilan.

Menurutnya, Menkeu tidak mengerti hukum. Sebab, untuk mengambilalih uang yang sedang beperkara di pengadilan harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Itu namanya Baca entri selengkapnya »


Merugikan Petani

September 11, 2008

Baliho Presiden SBY memanen padi Super Toy di Purwokerto, Jateng, terpasang di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (7/9). Padi jenis Super Toy HL2 dinyatakan gagal dan banyak merugikan petani. Seharusnya baliho macam ini tidak di publis karena tidak memberikan keuntungan bagi rakyat.


Awas, Narsisme Dibiayai Negara!

September 11, 2008

Maraknya iklan dan baliho politik Presiden SBY dan elite politik lainnya, merupakan pasar bagi media dan pemerintah daerah. Di sisi lain, pemasangan spanduk dan baliho adalah sebuah pemborosan.

Tujuan utama baliho politisi dan pejabat tinggi negeri ini sangat jelas: mengenalkan para pejabat publik, politisi atau mereka yang mengincar jabatan publik. Sasarannya pun jelas: masyarakat yang telah atau akan menjadi target konstituen para politisi baliho itu sendiri.

“Baliho-baliho ini, tanpa ragu, berpijak pada misi utama untuk menonjolkan bentuk fisik seorang tokoh, serta penjejalan sosok sang tokoh ke dalam memori masyarakat luas. Merekalah politisi baliho,” kata Arry Bainus, pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

Tentu saja, para politisi ini belajar dari pengalaman pemilu, pilpres dan pilkada sebelumnya. Kerap kali kebagusan dan kecantikan tampang seorang tokoh, jauh lebih menentukan kemenangannya ketimbang faktor-faktor lain.

Dengan kata lain, baliho-baliho narsistik ini mengindikasikan masih belum matangnya perilaku politik para kandidat dan para pemilih. Baca entri selengkapnya »