Publik harus bersabar menunggu siapa saja penerima 400 lembar cek perjalanan yang menghebohkan itu. Pasalnya, domainnya masih pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal, dari cerita yang beredar, jelas-jelas itu tindak korupsi penyuapan. KPK loyo?
Pengungkapan nama-nama politisi penerima cek perjalanan terkait kasus pemilihan Deputi Gubernur BI masih terhambat UU No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih mempelajari dugaan pidana korupsi dalam kasus suap kepada sejumlah politisi usai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI).
Menurut Wakil Ketua KPK, Mochammad Yasin, pengungkapan nama-nama politisi yang diduga menerima suap tak dapat dilakukan karena masih menjadi domain UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini masih berada di wilayah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Baca entri selengkapnya »
Ditulis oleh komnasikan 
