<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Komnasikan's Weblog</title>
	<atom:link href="http://komnasikan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://komnasikan.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Fri, 14 Nov 2008 09:01:15 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='komnasikan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/6442be4aad10f854bdf0fb3fef2d8990?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Komnasikan's Weblog</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Kalah Kasasi, Irawady Diganjar 8 Tahun Penjara</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kalah-kasasi-irawady-diganjar-8-tahun-penjara/</link>
		<comments>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kalah-kasasi-irawady-diganjar-8-tahun-penjara/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 09:01:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>komnasikan</dc:creator>
				<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[IRAWADI]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://komnasikan.wordpress.com/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Terdakwa kasus suap dalam proyek pengadaan lahan untuk gedung Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, kalah di tingkat kasasi. Irawady terpaksa menerima ganjaran 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta yang dijatuhkan padanya.
&#8220;Sudah diputus tadi pagi. Irawady Joenes dipidana 8 tahun dan denda Rp 400 juta,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim MA yang memutus kasasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=149&subd=komnasikan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Jakarta &#8211; Terdakwa kasus suap dalam proyek pengadaan lahan untuk gedung Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, kalah di tingkat kasasi. Irawady terpaksa menerima ganjaran 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta yang dijatuhkan padanya.</p>
<p>&#8220;Sudah diputus tadi pagi. Irawady Joenes dipidana 8 tahun dan denda Rp 400 juta,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim MA yang memutus kasasi Irawady, Artijo Alkostar, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/11/2008).<span id="more-149"></span></p>
<p>Sebelumnya, Irawady divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor pada 14 Maret 2008. Tidak terima dengan putusan tersebut, Irawady mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Oleh PT, hukuman Irawady diturunkan menjadi 6 tahun.</p>
<p>Masih belum puas juga, Irawady pun mengajukan kasasi ke MA. Namun ternyata tidak hanya Irawady yang tidak puas. Jaksa juga tidak puas sehingga mereka juga mengajukan kasasi ke MA. Jadilah dua-duanya mengajukan kasasi.</p>
<p>Akhirnya MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menolak kasasi Irawady. Bukannya berkurang, hukuman Irawady justru bertambah dari vonis yang dijatuhkan PT. MA mengembalikan hukuman Irawady seperti vonis Pengadilan Tipikor, yakni 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta. Kalau denda tidak dibayar, ganjaran 6 bulan penjara tambahan telah menantinya. Barang bukti berupa uang sejumlah US$ 30.000 dan Rp 600 juta juga dirampas untuk mengganti kerugian negara.</p>
<p>Menurut Artijo, Irawady layak memperoleh ganjaran seberat itu karena dia telah berperan secara aktif. Dalam kontak telepon yang berlangsung antara Irawady dengan pemberi suap yang juga Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso, Irawady berinisiatif menentukan tempat pertemuan.</p>
<p>&#8220;Dalam kasus ini Irawady berkali-kali telepon dengan Fredy Santoso. Jadi dia aktif. Yang menentukan tempat penyerahan uang dia juga. Jadi dia tidak cuma duduk terus terima uang,&#8221; ujar Artijo.</p>
<p>Karena itu, Irawady dikenakan dakwaan primer. Dalam hal ini Majelis Hakim MA tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memvonis Irawady dengan dakwaan subsider. Jika di PT Irawady dikenakan pasal 5 ayat 2 UU No 31/1999 sebagaiamana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka oleh MA Irawady dikenakan pasal 12 b undang-undang yang sama.(sho/gah)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/komnasikan.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/komnasikan.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/komnasikan.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/komnasikan.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/komnasikan.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/komnasikan.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/komnasikan.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/komnasikan.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/komnasikan.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/komnasikan.wordpress.com/149/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=149&subd=komnasikan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kalah-kasasi-irawady-diganjar-8-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6626fd4675e4e3149d9baeebd59b1970?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">komnasikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sukmawati Terancam 72 Bulan Bui</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/sukmawati-terancam-72-bulan-bui/</link>
		<comments>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/sukmawati-terancam-72-bulan-bui/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 08:58:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>komnasikan</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[IZASAH PALU]]></category>
		<category><![CDATA[SUKMA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://komnasikan.wordpress.com/?p=147</guid>
		<description><![CDATA[Mabes Polri kemarin memanggil Sukmawati Soekarno Putri sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukmawati dikenakan Undang-undang Pemilu No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif.
&#8220;Sukmawati diperiksa sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 266 UU No 10/2008. Ancamannya penjara 36-72 bulan,&#8221; ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=147&subd=komnasikan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Mabes Polri kemarin memanggil Sukmawati Soekarno Putri sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukmawati dikenakan Undang-undang Pemilu No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif.</p>
<p>&#8220;Sukmawati diperiksa sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 266 UU No 10/2008. Ancamannya penjara 36-72 bulan,&#8221; ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2008).</p>
<p>Abubakar menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Sukamwati selain berisikan ancaman penjara 36-72 bulan juga denda 36-72 juta. Selain itu polisi juga sudah memeriksa pihak sekolah, terkait ijazah palsu Sukmawati.</p>
<p>&#8220;Dari pihak sekolah sudah diperiksa,&#8221; tambah Abubakar.</p>
<p>Abubakar menambahkan terkait laporan dari Bawaslu kepada Mabes Polri<br />
mengenai pelanggaran pemilu pihaknya siap memproses.</p>
<p>&#8220;Kita akan memproses, siapapun juga,&#8221; tandas Jenderal Bintang Dua ini.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/komnasikan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/komnasikan.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/komnasikan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/komnasikan.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/komnasikan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/komnasikan.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/komnasikan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/komnasikan.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/komnasikan.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/komnasikan.wordpress.com/147/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=147&subd=komnasikan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/sukmawati-terancam-72-bulan-bui/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6626fd4675e4e3149d9baeebd59b1970?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">komnasikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KORUPSI DAERAH</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/korupsi-daerah/</link>
		<comments>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/korupsi-daerah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 08:57:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>komnasikan</dc:creator>
				<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://komnasikan.wordpress.com/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[PN BANYUWANGI GELAR SIDANG KASUS KORUPSI KAPAL LCT
Banyuwangi, 13/11 (ANTARA) &#8211; Pengadilan Negeri Banyuwangi Kamis menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit Kapal Landing Craft Tank (LCT) yakni Sritanjung I dan II, tahun 2001, dengan terdakwa Eko Soekartono (mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Banyuwangi) dan Yadi Yatok Purnomo (mantan anggota DPRD Kab. Banyuwangi.
Sejumlah anggota DPRD [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=145&subd=komnasikan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>PN BANYUWANGI GELAR SIDANG KASUS KORUPSI KAPAL LCT</p>
<p>Banyuwangi, 13/11 (ANTARA) &#8211; Pengadilan Negeri Banyuwangi Kamis menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit Kapal Landing Craft Tank (LCT) yakni Sritanjung I dan II, tahun 2001, dengan terdakwa Eko Soekartono (mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Banyuwangi) dan Yadi Yatok Purnomo (mantan anggota DPRD Kab. Banyuwangi.</p>
<p>Sejumlah anggota DPRD Banyuwangi tampak terkejut karena dalam sidang itu nama mereka disebut-sebut ikut menikmati uang APBD yang proyeksinya membeli dua kapal LCT Sritanjung I dan II dengan dana Rp 15 miliar pada tahun anggaran 2001, melalui mark up harga kapal. <span id="more-145"></span></p>
<p>Pimpinan Dewan segera menggelar sidang dewan Kamis itu juga setelah mendengar tuntutan JPU.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo dalam surat dakwaannya menyatakan, anggota dewan menerima suap Rp750 juta untuk meloloskan proyek pengadaan LCT yang digagas Bupati Banyuwangi Samsul Hadi tahun 2001 lalu senilai Rp 15 miliar.</p>
<p>Dia mengatakan, besarnya suap tidak diterima merata oleh anggota dewan, yakni terdakwa Yadi Yatok menerima sekitar Rp100 juta lebih, sedangkan terdakwa Eko Soekartono menerima sekitar Rp25 juta.</p>
<p>Sementara itu dari keterangan saksi saat diperiksa di Kejaksaan Negeri, kedua terdakwa diketahui menerima suap bersama anggota dewan lainnya yang tergabung dalam tim yang menyetujui pengadaan kapal LCT Putri Sritanjung 1 dan Putri Sritanjung II .</p>
<p>Aliran suap itu diambil dari mark up harga sebuah unit kapal yang seharusnya seharga Rp7 miliar lebih tapi harganya dimark up menjadi Rp 7,5 miliar. Selanjutnya, kata Suroyo, kendati bukti kwitansi telah hilang namun JPU terus menggali keterangan saksi untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut.</p>
<p>Suroyo menjelaskan, tanggal 6 Juni 2001 pimpinan DPRD melakukan sidang paripurna internal untuk menyetujui penggunaan dana dari APBD 2001 untuk pembelian dua unit kapal LCT. Selain itu rapat paripurna internal juga membahas penggunaan dana pengadaan dok kapal sebesar Rp 10 miliar. Suroyo menuturkan dugaan suap itu mengalir setelah Oktober 2001. /10 sup/kp011</p>
<p>SUYATNO DIVONIS KARENA KASUS KORUPSI UANG PANTI WERDHA<br />
Mojokerto, 12/11 (ANTARA) &#8211; Mantan Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial (Kankessos), Kabupaten Mojokerto, Suyatno, Rabu, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Panti Werdha Majapahit.</p>
<p>Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Mojokerto, Sudharmawati Ningsih SH, menyatakan Suyatno terbukti melakukan penyelewengan dana Panti Werdha Majapahit sebesar Rp275 juta.</p>
<p>Selain dijatuhi hukuman empat tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Suyatno sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengembalikan uang negara sebesar Rp275.514.715 yang telah diselewengkannya.</p>
<p>Keputusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman Rp2,5 juta dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. &#8220;Bila dalam waktu satu bulan tidak bisa mengembalikan uang ini, maka akan dilakukan sita jaminan terhadap harta milik terdakwa. Apabila tidak mencukupi maka akan dilakukan penambahan hukuman enam bulan penjara,&#8221; kata Sudharmawati Ningsih SH sebagai ketua majelis hakim. Hakim anggota dalam sidang ini ialah Fahmiron SH dan Tohari Tapsirin SH.</p>
<p>Majlis Hakim mengatakan, berdasarkan dari saksi dan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada majelis hakim, Suyatno terbukti kuat telah melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim adalah, bahwa terdakwa saat melakukan korupsi tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi kepala kantor sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.</p>
<p>Selain itu, terdakwa tidak membantu pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, belum pernah menjalani hukuman dan berlaku sopan selama menjalani per sidangan.</p>
<p>Menanggapi putusan tersebut, Suyatno langsung menyatakan banding, karena dia mengaku tidak pernah menggunakan uang yang didakwakan padanya untuk keperluan pribadi.</p>
<p>Kuasa hukum terdakwa, Sudarmadi mengatakan, keputusan yang telah diberikan oleh majelis hakim tidak masuk akal, karena jauh melebihi tuntutan jaksa. Untuk itulah, dia dan kliennya menyatakan banding atas keputusan majelis hakim tersebut.</p>
<p>&#8220;Ini tidak masuk akal,&#8221; katanya sebelum meninggalkan ruang sidang.</p>
<p>Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Hardiman SH masih akan memikirkan langkah selanjutnya bersama tim jaksa untuk menghadapi banding yang diajukan oleh terdakwa. /10</p>
<p>saf/kp008/C/M016 (Uu.SYS/B/RDP02/C/M016) 12-11-2008 19:36:11 NNNN</p>
<p>KEJARI TAHAN TERSANGKA KORUPSI SPP UNTAN PONTIANAK<br />
Pontianak, 13/11 (ANTARA) &#8211; Kejaksaan Negeri Pontianak, menahan tersangka Heri Haryanto, tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan dan SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) Program Strata I Non Reguler Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, sejak tahun 2002 hingga 2006, senilai Rp500 juta.</p>
<p>&#8220;Penahanan kita lakukan karena hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kalimantan Barat, sudah selesai dan menemukan adanya indikasi penyimpangan,&#8221; kata Kepala Kejari Pontianak, Esly Demas, di Pontianak, Kamis.</p>
<p>Ia mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 833/Q.1.10/FD.1/11/2008, yang isinya agar menahan tersangka untuk mempermudahkan proses penyidikan atas dugaan korupsi dana pembangunan dan SPP di wilayah kerjanya.</p>
<p>Esly menjelaskan, alasan penahanan karena tersangka sama juga seperti tersangka Tipikor lainnya yang setiap kali dilakukan pemanggilan selalu beralasan sakit.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah ditahan proses penyidikaan bisa menjadi cepat dan dalam waktu dua minggu ke depan sudah P21 (dimajukan di pengadilan). Kalau tersangka beralasan sakit akan kita siapkan tim dokter khusus yang menanganinya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat ini, tersangka sedang dititipkan di Rumah Tanahan klas II A Pontianak, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Kita sudah menetapkan Hery Haryanto sebagai tersangka sejak 25 Juni lalu dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan No. 687/Q.1.10/FD.1/06/2008, tanggal 25 Juni lalu tentang tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana pembangunan dan SPP mahasiswa non reguler, Fakultas Teknik Untan Pontianak sejak tahun 2002 hingga 2006,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Kejari Pontianak sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, diantaranya mantan Rektor Untan Pontianak, Prof Asniar dan para Pembantu Rektor.</p>
<p>Modus penyimpangan yang dilakukan tersangka, yaitu dengan menyimpan setoran dana pembangunan dan SPP mahasiswa non reguler, Fakultas Teknik Untan Pontianak sejak tahun 2002 &#8211; 2006 di rekening pribadinya.</p>
<p>Pelaku dapat dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal diatas 10 tahun penjara, katanya.</p>
<p>HASIL AUDIT, SUTISNA TERBUKTI KORUPSI RP3 MILYAR<br />
Bandung 13/11 (ANTARA) &#8211; Berdasarkan keterangan saksi ahli Drs Yayat P Dinata sebagai ketua tim auditor dari BPKP di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, Sutisna, terdakwa kasus korupsi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, terbukti telah menggelapkan uang negara senilai total Rp 3,056 miliar.</p>
<p>Dalam keterangannya pada sidang yang diketuai Hakim Ketua Johny S SH dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Erwin Widihantono SH, Yayat menjelaskan bahwa ia bersama seorang anggotanya, pada 3 April 2008, diminta oleh tim JPU untuk mengaudit forensik keuangan Kantor Imigrasi Bandung berkaitan dengan kasus penyalahgunaan uang yang dilakukan oleh Sutisna.</p>
<p>Yayat menjelaskan, sesuai dengan UU No.20 tahun 2007 PNBP, bahwa uang yang telah diterima oleh bendahara keuangan negara wajib disetorkan ke kas negara seutuhnya dan secepatnya.</p>
<p>Berdasarkan UU tersebut, telah terdapat sebuah penyimpangan di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung yang dilakukan oleh Sutisna, yakni tidak menyetorkan seluruh uang yang ia terima ke kas negara.</p>
<p>&#8220;Kami mengaudit dua bentuk anggaran, yang pertama Visa, Transport, Surat Izin, dll pada periode Bulan April hingga November 2007, bendahara tidak menyetorkan 3 milyar rupiah dan pada anggaran yang kedua, yakni sidik jari, periode bulan Maret hingga November 2007, bendahara tidak menyetorkan 16 juta rupiah kepada kas negara&#8221;, ungkap saksi ahli Yayat yang telah bekerja di BPKP sejak tahun 2007.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Yayat, prosedur yang dilakukan tim BPKP adalah mengaudit data buku harian yang berisi jumlah uang yang diterima oleh bendahara dan mencocokkan jumlahnya dengan data keuangan yang diterima oleh kas negara.</p>
<p>Hasil audit membuktikan bahwa terjadi selisih Rp3,056 milyar dari buku harian penerimaan dengan jumlah yang diterima oleh kas negara. Jadi setelah terdakwa mencatat uang yang diterima, ia tidak langsung menyetorkannya ke kas negara.</p>
<p>Kepada Hakim Ketua Johny S SH, Yayat pun menjelaskan bahwa sesuai dengan UU no.17 tahun 2003 Keuangan Negara, pasal 35, setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi terhadap keseluruhan uang yang berada dalam pengurusannya dan bendahara yang melalaikan kewajibannya wajib mengganti keseluruhan uang tersebut.</p>
<p>Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Selasa 17 November 2008, dengan agenda menghadirkan dua saksi dari penasehat hukum terdakwa. (U.K-ASR/B/J003/J003) 13-11-2008 17:20:04 NNNN</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/komnasikan.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/komnasikan.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/komnasikan.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/komnasikan.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/komnasikan.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/komnasikan.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/komnasikan.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/komnasikan.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/komnasikan.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/komnasikan.wordpress.com/145/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=145&subd=komnasikan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/korupsi-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6626fd4675e4e3149d9baeebd59b1970?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">komnasikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Berkas Dirut PT Pos P21, Sidang Siap Digelar</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/berkas-dirut-pt-pos-p21-sidang-siap-digelar/</link>
		<comments>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/berkas-dirut-pt-pos-p21-sidang-siap-digelar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 08:53:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>komnasikan</dc:creator>
				<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[DIRUT POS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://komnasikan.wordpress.com/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[14/11/2008 13:06 WIB
Jakarta &#8211; Berkas kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia dengan tersangka Hana Suryana telah P21. Direktur Utama PT Pos Indonesia itu pun siap disidangkan.
&#8220;Hari Rabu kemarin sudah P21,&#8221; kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/11/2008).
Sementara itu, kuasa hukum Hana, Stephanus, mengatakan, saat ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=143&subd=komnasikan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>14/11/2008 13:06 WIB</p>
<p>Jakarta &#8211; Berkas kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia dengan tersangka Hana Suryana telah P21. Direktur Utama PT Pos Indonesia itu pun siap disidangkan.</p>
<p>&#8220;Hari Rabu kemarin sudah P21,&#8221; kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/11/2008).<span id="more-143"></span></p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum Hana, Stephanus, mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyerahan tahap kedua. &#8220;Penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan,&#8221; katanya di Kejagung.</p>
<p>Dirut PT Pos Indonesia Hana Suryana kembali diperiksa Kejagung. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional nonbujeter ini dicecar 14 pertanyaan.</p>
<p>Hana menjadi salah satu tersangka dari kasus yang terjadi di PT Pos Indonesia yang ditangani Kejagung. Dari tiga kasus itu, Kejagung menduga negara dirugikan Rp 90 miliar.</p>
<p>Hana diduga terlibat dalam kasus pertama yang terjadi di Kantor Pos wilayah IV Jakarta. Dalam kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp 40 miliar.</p>
<p>Jaksa menahan 8 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta yang kini jadi Dirut PT Pos, Hana.</p>
<p>Kasus kedua berkaitan dengan pemberian komisi bagi pelanggan di Kantor Pos Jakarta Cabang Taman Fatahilah, Jakarta Barat. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 15 miliar ini menyeret 3 tersangka.</p>
<p>Sisa kerugian negara, kata mantan Kajati Jawa Timur itu, diduga terjadi dalam kasus ketiga.(ken/nrl)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/komnasikan.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/komnasikan.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/komnasikan.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/komnasikan.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/komnasikan.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/komnasikan.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/komnasikan.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/komnasikan.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/komnasikan.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/komnasikan.wordpress.com/143/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=143&subd=komnasikan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/berkas-dirut-pt-pos-p21-sidang-siap-digelar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6626fd4675e4e3149d9baeebd59b1970?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">komnasikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KALENDER KORUPSI DARI SABANG SAMPAI MERAUKE</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kalender-korupsi-dari-sabang-sampai-merauke/</link>
		<comments>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kalender-korupsi-dari-sabang-sampai-merauke/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 08:48:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>komnasikan</dc:creator>
				<category><![CDATA[KEJAGUNG]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KEJATI]]></category>
		<category><![CDATA[KELANDER]]></category>
		<category><![CDATA[SUAP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://komnasikan.wordpress.com/?p=141</guid>
		<description><![CDATA[ICW LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BANTUAN TSUNAMI NIAS
Jakarta, 14/11B (ANTARA) &#8211; Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Nias Menggugat (Anima), Jumat, melaporkan dugaan korupsi bantuan tsunami di Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada 2006 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Investigasi ICW, Agus Sunaryanto menduga telah terjadi penyalahgunaan dana bantuan tsunami sebesar Rp3,5 miliar dari total dana bantuan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=141&subd=komnasikan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>ICW LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BANTUAN TSUNAMI NIAS<br />
Jakarta, 14/11B (ANTARA) &#8211; Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Nias Menggugat (Anima), Jumat, melaporkan dugaan korupsi bantuan tsunami di Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada 2006 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Koordinator Investigasi ICW, Agus Sunaryanto menduga telah terjadi penyalahgunaan dana bantuan tsunami sebesar Rp3,5 miliar dari total dana bantuan sebesar Rp9,4 miliar.<span id="more-141"></span></p>
<p>&#8220;Seharusnya dana itu untuk bantuan ekonomi masyarakat yang terkena tsunami,&#8221; kata Agus.</p>
<p>Agus mengatakan, tindak pidana korupsi bantuan tsunami itu diduga dilakukan dengan cara penggelembungan harga dalam beberapa pengadaan barang.</p>
<p>&#8220;Bahkan ada barang yang tidak didistribusikan,&#8221; kata Agus menambahkan.</p>
<p>Beberapa pengadaan barang yang dimaksud antara lain, mesin kapal, jaring, peti es, alat-alat olah raga, mesin jahit, alat tata rias, mesin pengemas dodol, dan seragam sekolah.</p>
<p>Aktivis Anima, Herman Harefa mengatakan, KPK harus segera menindaklanjuti laporan tersebut karena kasus itu diduga melibatkan Bupati Nias, Binahati B. Baeha dan beberapa pejabat daerah setempat.</p>
<p>&#8220;Kami ingin KPK mengusut kasus itu,&#8221; kata Herman.</p>
<p>Menurut Herman, warga Nias juga diresahkan dengan sejumlah dugaan korupsi dalam berbagai proyek dan kegiatan.</p>
<p>Dugaan korupsi tersebut antara lain, penyelewengan bantuan Menko Kesra senilai Rp9,4 miliar dalam program pemberdayaan masyarakat Nias pada 2006.</p>
<p>Korupsi diduga dilakukan melalui mekanisme penggelembungan harga. Dalam kasus itu, KPK sudah melakukan pengusutan di Nias sebanyak tiga kali.</p>
<p>Kemudian dugaan korupsi pemasukan daerah dari PT Gruti dalam bidang kehutanan. Penerimaan itu diduga tidak disetorkan ke kas daerah.</p>
<p>Laporan dugaan korupsi di Kabupaten Nias itu diwarnai aksi unjuk rasa. Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nias Menggugat menggelar aksi tersebut di depan gedung KPK.</p>
<p>Selain berorasi, mereka juga mengibarkan berbagai spanduk bertuliskan pesan desakan kepada KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi di Nias. Mereka juga membawa sejumlah atribut berupa kandang ayam dan tiruan peti mati.</p>
<p>KEJAKSAAN USUT KORUPSI RP.33 MILIAR DI PASURUAN<br />
Pasuruan, 13/11 (ANTARA) &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan tahun 2001-2006, Indra Kusuma, terkait kasus bocornya kas daerah senilai lebih dari Rp. 33 miliar.</p>
<p>Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung, M Anwar, SH, di Pasuruan, Jumat, mengatakan selain Indra Kusuma, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah anggota DPRD untuk dimintai keterangan sebagai saksi.</p>
<p>&#8220;Kami panggil anggota DPRD karena menerima aliran dana kas daerah. Untuk itu kami sudah melayangkan permohonan izin ke Gubernur Jawa Timur,&#8221; kata Anwar.</p>
<p>Pemeriksaan difokuskan pada pengembangan kasus yang menyangkut sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang diduga terlibat atau menerima aliran dana kas daerah.</p>
<p>Sepekan lalu tim penyidik telah menyita dana sebesar Rp4,9 miliar dari kas daerah, termasuk Rp 1,9 miliar yang dikembalikan sejumlah anggota dewan. Dengan demikian, tim penyidik telah menyita seluruhnya Rp12,9 miliar, termasuk yang dari awal dikembalikan Iwan Kusuma sebanyak Rp3 miliar.</p>
<p>Uang bukti itu masing-masing Rp11 miliar dititip di kas daerah Pasuruan, sedangkan Rp1,9 miliar dititipkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat.</p>
<p>Tim penyidik Kejagung disertai jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Pasuruan secara maraton telah memeriksa 15 orang termasuk mantan Wakil Bupati Pasuruan, H Muzammil Syafi`i. Dari ke-15 saksi itu akhirnya penyidik menahan dua tersangka, yaitu mantan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan tahun 2006-2008 sejak 15 Oktober dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan tahun 2001-2006 sejak 16 Oktober lalu.</p>
<p>Rencana pemanggilan anggota dewan tersebut, menurut Anwar, berkaitan dengan temuan tim penyidik yang menyebutkan sejumlah anggota dewan telah menerima dana dari Indra tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>&#8220;Nanti kita tanya alasan apa dan untuk apa dana itu diterima. Masak anggota dewan tidak mengetahuinya. Kan mereka yang menerima, tapi kemudian dikembalikan, ada apa ini?&#8221; terang Anwar.</p>
<p>Ia berjanji secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Kalau target, ya secepatnya. Kami juga ingin ini segera selesai, tapi kami butuh bukti-bukti yang banyak untuk mengungkap kasus ini, siapa yang bertanggung jawab dalam masalah ini,&#8221; katanya yang ditemui wartawan usai penyidikan.</p>
<p>/8 (uba/kp011)</p>
<p>NNNN</p>
<p>Copyright © ANTARA<br />
KEJARI PERIKSA MANTAN BUPATI PAMEKASAN TERKAIT KORUPSI<br />
Pamekasan, 13/11 (ANTARA) &#8211; Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memeriksa mantan Bupati Pamekasan, Drs Achmad Syafii, terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Persatuan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Pamekasan.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan akan kita periksa hari Senin (17/11) mendatang, sesuai jadwal yang telah ditetapkan tim penyidik Kejari,&#8221; kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Sapawi,SH, Kamis.</p>
<p>Menurut Sapawi, Bupati Pamekasan periode 2003-2008 itu akan diperiksa untuk meminta penjelasan seputar kebijakan pemerintah daerah, mengalokasikan dana senilai Rp300 juta untuk pinjaman modal PKPRI tersebut.</p>
<p>&#8220;Kita akan menanyakan seputar kebijakan itu. Sebab berdasar sejumlah pihak yang terlibat termasuk para tersangka, bantuan modal PKPRI dari APBD Pamekasan itu di masa kepemimpinan Bupati Achmad Syafii,&#8221; kata Sapawi menjelaskan.</p>
<p>Selain mantan bupati Achmad Syafii, yang juga akan dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PKPRI Pamekasan yang merugikan uang negera senilai Rp1,03 miliar itu adalah mantan Kabag Keuangan Taufikurrahman.</p>
<p>Mantan Kabag Keuangan Taufikurrahman rencananya akan diperiksa sehari setelah pemeriksaan mantan bupati Pamekasan Achmad Syafii, yakni ada hari Selasa (18/11).</p>
<p>Kasus dugaan korupsi di PKPRI itu terungkap setelah salah satu karyawannya melapor ke Kejaksaan Negeri Pamekasan tentang kasus tersebut.</p>
<p>Atas laporan itu Kejari lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan sebanyak empat orang karyawan PKPRI sebagai tersangka. Mereka itu masing-masing SP (51) warga Jalan Bonorogo, Pamekasan, SE (45) warga Jalan Ronggosukowati, KM (33) warga Jalan Sersan Mesrul, dan EF (40) pegawai RSD Pamekasan.</p>
<p>Modus yang dilakukan para tersangka itu dengan berkedok pengeluaran uang kredit kendaraan roda dua bagi pegawai negeri di lingkungan Pemkab Pamekasan oleh EF, pengurus PKPRI bagian urusan kredit (UK), dan KM bagian urusan dagang (UD), yang belakangan diketahui bahwa nama-nama pemohon kredit itu semuanya fiktif.</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya EF dan KM dibantu dua orang pengurus Primer Koperasi Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Pamekasan yaitu SP. Bendahara PKPRI, SE sendiri memberi kewenangan yang berlebihan kepada EF dan KM. Akibatnya, semua pengeluaran uang tanpa sepengetahuan bendahara SE.</p>
<p>&#8220;Dalam penyelidikan yang kami lakukan, semua pihak mengakui fakta yang telah terjadi di PKPRI Pamekasan, bahwa memang seperti itu kenyataannya,&#8221; kata Sapawi.</p>
<p>Persoalan semakin meruncing setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas (BP), dan BP meminta pertanggungjawaban kepada EF serta KM selaku anggota pengurus pada bagian UK dan UD.</p>
<p>Keduanya kemudian membuat pernyataan di hadapan notaris Ramali SH di Pamekasan, bahwa mereka akan mengganti seluruh uang yang telah dikeluarkan mereka paling lama hingga 31 Mei 2006.Tetapi hingga tanggal yang ditentukan keduanya tidak mampu menggantinya.</p>
<p>Dalam pernyataan di hadapan notaris tersebut mereka menyatakan apabila tidak bisa mengembalikan uang yang telah mereka gunakan, mereka bersedia diproses secara hukum.</p>
<p>&#8220;Barangkali atas dasar itulah pengurus PKPRI melaporkan para pihak yang diduga terlibat kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,&#8221; katanya. (T.PK-ZIZ/B/Z002/Z002) 13-11-2008 20:07:20 NNNN</p>
<p>Copyright © ANTARA<br />
TERLIBAT KORUPSI GM ANGKASA PURA YOGYAKARTA DIADILI<br />
Yogyakarta, 13/11 (ANTARA) &#8211; General Manajer (GM) PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bambang Sugito, Kamis, diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ninik Kushartanti karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 12 B, 12 E , 12 G dan pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Menurut JPU terdakwa sebagai GM PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu di luar aturan yang ditentukan.</p>
<p>&#8220;Terdakwa yang berwenang menerbitkan surat izin, menandatangani dan memperpanjang kontrak bersama mitra usaha pengelolaan konter di bandara memaksa salah satu pengelola menyerahkan uang di luar ketentuan,&#8221; kata Ninik.</p>
<p>Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan memaksa saksi Juwarni Erni Rahayu dari UD Bogasari untuk menyerahkan uang tunai padahal terdakwa bukan merupakan salah satu pemegang saham.</p>
<p>&#8220;Saksi kemudian memberikan uang senilai Rp47,7 juta dalam empat tahap antara bulan Maret 2003 hingga November 2004 karena takut izin pengelolaan konter tidak diperpanjang,&#8221; katanya.</p>
<p>Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Joni tersebut ajkan dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.</p>
<p>Sementara itu penasihat hukum terdakwa Hisar Tambunan mengatakan keberatan atas dakwaan JPU karena ada kejanggalan yakni hanya mendudukkan Bambang Sugito sebagai terdakwa.</p>
<p>&#8220;Jaksa menjerat dengan pasal penyuapan, tetapi kenapa yang menyuap tidak dijadikan terdakwa. Kami telah menyiapkan eksepsi dan masalah ini akan kami ungkap,&#8221; katanya. (V001)</p>
<p>(T.V001/B/E005/C/E005) 13-11-2008 19:39:42 NNNN</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/komnasikan.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/komnasikan.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/komnasikan.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/komnasikan.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/komnasikan.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/komnasikan.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/komnasikan.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/komnasikan.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/komnasikan.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/komnasikan.wordpress.com/141/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=141&subd=komnasikan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kalender-korupsi-dari-sabang-sampai-merauke/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6626fd4675e4e3149d9baeebd59b1970?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">komnasikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KPK BATAL PERIKSA ISTRI BURONAN KASUS MOBIL DAMKAR</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kpk-batal-periksa-istri-buronan-kasus-mobil-damkar/</link>
		<comments>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kpk-batal-periksa-istri-buronan-kasus-mobil-damkar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 08:46:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>komnasikan</dc:creator>
				<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[DAMKAR]]></category>
		<category><![CDATA[ISTRI BURONAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://komnasikan.wordpress.com/?p=139</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, 13/11  &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Cheny Kolondam, istri buronan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah di Indonesia, Hengky Samuel Daud.
&#8220;Yang bersangkutan tidak hadir,&#8221; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Kamis malam.
Namun, Johan belum bisa memastikan alasan ketidakhadiran Cheny. Rencananya, Cheny [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=139&subd=komnasikan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Jakarta, 13/11  &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Cheny Kolondam, istri buronan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah di Indonesia, Hengky Samuel Daud.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan tidak hadir,&#8221; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Kamis malam.</p>
<p>Namun, Johan belum bisa memastikan alasan ketidakhadiran Cheny. Rencananya, Cheny akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi yang menjadi tersangka kasus penerbitan radiogram untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.<span id="more-139"></span></p>
<p>Oentarto pernah mengaku diancam dengan menggunakan dua pistol oleh rekanan tunggal proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud. Hingga kini, Hengky masih buron.</p>
<p>&#8220;Pistolnya jenis FN Baretta,&#8221; kata Oentarto setelah menjalani pemeriksaan di KPK.</p>
<p>Menurut Oentarto, ancaman itu terjadi pada awal Desember 2002 ketika dia menjadi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri.</p>
<p>Ia menuturkan, Hengky memaksa Oentarto untuk menandatangani radiogram untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran. Hengky memaksa Oentarto menandatangani radiogram yang disusun oleh Hengky.</p>
<p>Sembari memaksa, kata Oentarto, Hengky mengeluarkan dua pistol jenis FN Baretta dan meletakkannya di atas meja kerja Oentarto.</p>
<p>&#8220;Senjata ini belum pernah dikasih makan,&#8221; kata Oentarto menirukan ucapan Hengky.</p>
<p>Tidak cuma mengeluarkan pistol, menurut Oentarto, Hengky juga menunjukkan tanda pengenal anggota Badan Intelejen Negara (BIN).</p>
<p>Tak lama setelah itu, pada 13 Desember 2002, Oentarto menandatangani radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran yang disebarluaskan ke berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>Kemudian beberapa daerah di Indonesia menindaklanjuti radiogram itu dengan melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan rekanan tunggal PT Istana Sarana Raya atau PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. Dalam perkembangannya, KPK mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/komnasikan.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/komnasikan.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/komnasikan.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/komnasikan.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/komnasikan.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/komnasikan.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/komnasikan.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/komnasikan.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/komnasikan.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/komnasikan.wordpress.com/139/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=139&subd=komnasikan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kpk-batal-periksa-istri-buronan-kasus-mobil-damkar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6626fd4675e4e3149d9baeebd59b1970?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">komnasikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ANWAR NASUTION PENUHI PANGGILAN KPK</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/anwar-nasution-penuhi-panggilan-kpk/</link>
		<comments>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/anwar-nasution-penuhi-panggilan-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 08:44:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>komnasikan</dc:creator>
				<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[ANWAR]]></category>
		<category><![CDATA[bi]]></category>
		<category><![CDATA[KOURPSI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://komnasikan.wordpress.com/?p=137</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, 13/11 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Kamis, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100 miliar.
Anwar tiba di gedung KPK sekira pukul 13.45 WIB dengan menggunakan mobil dinas berplat nomor RI 10. Anwar tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Dengan pengawalan ketat beberapa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=137&subd=komnasikan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Jakarta, 13/11 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Kamis, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100 miliar.</p>
<p>Anwar tiba di gedung KPK sekira pukul 13.45 WIB dengan menggunakan mobil dinas berplat nomor RI 10. Anwar tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.<span id="more-137"></span></p>
<p>Dengan pengawalan ketat beberapa ajudan, Anwar langsung memasuki gedung KPK. Sempat terjadi aksi saling dorong antara sejumlah wartawan dengan ajudan Anwar.</p>
<p>Sebelumnya, Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Anwar akan dimintai keterangan tentang kasus aliran dana BI.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi,&#8221; kata Johan.</p>
<p>Johan menambahkan, Anwar akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, yaitu empat mantan Deputi Gubernur BI, Aulia T. Pohan, Maman H. Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.</p>
<p>Tim penyidik KPK telah beberapa kali memeriksa Anwar Nasution terkait aliran dana BI sebesar Rp100 miliar pada 2003. Saat itu Anwar adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.</p>
<p>Fakta persidangan menyebutkan, Anwar hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003. RDG itu antara lain memutuskan pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK), sebuah badan yang bertugas menatausahakan aliran dana BI.</p>
<p>Rencananya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus dana BI, yaitu mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/komnasikan.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/komnasikan.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/komnasikan.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/komnasikan.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/komnasikan.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/komnasikan.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/komnasikan.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/komnasikan.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/komnasikan.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/komnasikan.wordpress.com/137/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=137&subd=komnasikan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/anwar-nasution-penuhi-panggilan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6626fd4675e4e3149d9baeebd59b1970?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">komnasikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KPK PERIKSA WALIKOTA MANADO SELAMA 11 JAM</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kpk-periksa-walikota-manado-selama-11-jam/</link>
		<comments>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kpk-periksa-walikota-manado-selama-11-jam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 08:43:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>komnasikan</dc:creator>
				<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[WALIKOTA MANADO]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://komnasikan.wordpress.com/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, 12/11  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi, selama hampir 11 jam dalam kasus dugaan penyelewengan APBD Kota Manado 2005/2006 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp48 miliar.
Ketika meninggalkan gedung KPK pada pukul 20.30 WIB, Jimmy tidak bersedia berkomentar kepada wartawan. Pria berpostur tinggi besar itu hanya tersenyum dan langsung [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=135&subd=komnasikan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Jakarta, 12/11  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi, selama hampir 11 jam dalam kasus dugaan penyelewengan APBD Kota Manado 2005/2006 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp48 miliar.</p>
<p>Ketika meninggalkan gedung KPK pada pukul 20.30 WIB, Jimmy tidak bersedia berkomentar kepada wartawan. Pria berpostur tinggi besar itu hanya tersenyum dan langsung meninggalkan gedung KPK.</p>
<p>&#8220;Silakan tanya penasihat hukum,&#8221; kata Jimmy.</p>
<p>Penasihat hukum Jimmy, Humprey Djemat, juga tidak memberikan jawaban apapun atas pertanyaan para wartawan. Dia terus melangkah mengikuti Jimmy menuju mobil berplat nomor B 197 F yang akan membawa mereka meninggalkan gedung KPK.</p>
<p>&#8220;Tanya saja ke penyidik,&#8221; kata Humprey singkat.</p>
<p>Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Tim penyidik, katanya, akan terus mengembangkan pengusutan, termasuk dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Jimmy.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi Jimmy Rimba Rogi, terkait penanganan kasus dugaan penyelewengan dana APBD tersebut.</p>
<p>Penggeledahan terhadap rumah berlantai tiga tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Sejumlah petugas polisi berseragam maupun berpakaian sipil tampak berjaga-jaga di pintu masuk rumah tersebut serta sekitar lokasi.</p>
<p>KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, di ruang Sat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.</p>
<p>KPK juga telah melakukan penggeladahan pada rumah dinas Walikota Manado, yang berada di Kelurahan Bumi Beringin.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/komnasikan.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/komnasikan.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/komnasikan.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/komnasikan.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/komnasikan.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/komnasikan.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/komnasikan.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/komnasikan.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/komnasikan.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/komnasikan.wordpress.com/135/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=135&subd=komnasikan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/kpk-periksa-walikota-manado-selama-11-jam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6626fd4675e4e3149d9baeebd59b1970?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">komnasikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERLU PENELITIHAN AKADEMIK TERHADAP PENAHANAN PENGGAGAS KPK</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/perlu-penelitihan-akademik-terhadap-penahanan-penggagas-kpk/</link>
		<comments>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/perlu-penelitihan-akademik-terhadap-penahanan-penggagas-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 08:41:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>komnasikan</dc:creator>
				<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://komnasikan.wordpress.com/?p=133</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, 12/11 Penahanan salah satu anggota btim penggagas berdirinya KPK Prof. Dr. Romli Atmasasmita, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Dephuk dan HAM telah mengundang berbagai pertanyaan..
Ditahannya Guru Besar Unpad, Romli Atmasasmita tersebut, kata Sekjen KPK Dr. M Syamsa Ardisasmita di Kampus Usahid usai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=133&subd=komnasikan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Jakarta, 12/11 Penahanan salah satu anggota btim penggagas berdirinya KPK Prof. Dr. Romli Atmasasmita, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Dephuk dan HAM telah mengundang berbagai pertanyaan..</p>
<p>Ditahannya Guru Besar Unpad, Romli Atmasasmita tersebut, kata Sekjen KPK Dr. M Syamsa Ardisasmita di Kampus Usahid usai menyerahkan perlengkapan alat rekam lengkap beserta monitor software &amp; hardware, di Jakarta, Rabu, mengundang banyak pertanyaan.</p>
<p>Karena itu, Syamsu berpendapat tentang perlunya penelitihan para akademisi, bagaimana pelaksanaan hukum yang baik itu.<span id="more-133"></span></p>
<p>Syamsa menanyakan, adakah yang salah di dalam pelaksanaan birokrasi di Indonesia .</p>
<p>Kasus yang disangkakan terhadap Romli itu, katanya, tak lepas dari urusan birokrasi dan terkaitan kerja, karena ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia, tak lepas dari tugas yang harus ditangani, termasuk menandatantangani berbagai dokumen.</p>
<p>Oleh karena itu, Romli pun menolak Berita Acara Pemeriksaan itu karena merasa tidak diperlakukan secara adil oleh Kejagung.</p>
<p>KPK dalam kaitan itu bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, membantu perekaman dan peliputan sidang tindak pidana korupsi.</p>
<p>Pada acara yang dihadiri Rektor Usahid, Prof Showam Masjhuri, dan didampingi Warek 1, 3, para direktur dan Dekan FH Sahid itu, Syamsa mengatakan, korupsi sudah membudaya karena dilakukan secara bersama-sama itu sehingga perlu ditangani secara bersama-sama pula .</p>
<p>&#8220;Korupsi termasuk kejahatan luar biasa, &#8221; extra ordinary&#8221;, sehingga penanganannya perlu serius dan bersama-sama, termasuk melibatkan para mahasiswa yang akan menjadi kader penerus bangsa,&#8221; katanya.</p>
<p>Nuansa politis</p>
<p>Sementara itu, Dekan FH Usaid, Laksanto Utomo menambahkan, Romli diperiksa sebagai tersangka korupsi biaya akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Dephuk dan HAM.</p>
<p>&#8220;Apakah ditahannya Prof. Dr. Romli, oleh Kejagung adalah murni karena ada dugaan tindak pidana korupsi atau ada nuansa politis seperti yang disangkakan orang. Mari kita tunggu,&#8221; kata Laksanto, seraya menambahkan, Romli adalah orang yang kritis terhadap kinerja Kejaksaan.</p>
<p>Menurut Laks, saat ini pengadilan sedang diuji, apakah Romli sebagai penggagas KPK sekaligus akademisi penggagas beberapa peraturan tentang pemberantasan korupsi itu karena ada pihak yang dirugikan atau memang benar dia melakukan korupsi.</p>
<p>Pada saat masuk di dalam birokrasi pemerintahan mau tidak mau, sengaja atau tidak sengaja dia akan masuk sekaligus&#8221; terlibat dalam lingkaran korupsi &#8220;.</p>
<p>IKarena itu menjadi tugas para akademisi untuk meneliti sekaligus mengamati gejala apa yang terjadi saat ini, termasuk pelaksanaan hukum di Indonesia, katanya.</p>
<p>Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, KPK menggandeng Usahid karena FH Usahid sudah lama mendirikan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam mencari keadilan.</p>
<p>Sudah banyak yang dilakukan LKBH Usahid. Saat ini akan memberikan advokasi masyarakat Samin Jawa Tengah yang arelanya akan diambil alih oleh pabrik semen, katanya.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/komnasikan.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/komnasikan.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/komnasikan.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/komnasikan.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/komnasikan.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/komnasikan.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/komnasikan.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/komnasikan.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/komnasikan.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/komnasikan.wordpress.com/133/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=133&subd=komnasikan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://komnasikan.wordpress.com/2008/11/14/perlu-penelitihan-akademik-terhadap-penahanan-penggagas-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6626fd4675e4e3149d9baeebd59b1970?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">komnasikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SEGERA DILIMPAHKAN LIMA KASUS KORUPSI DI KALTIM</title>
		<link>http://komnasikan.wordpress.com/2008/09/21/segera-dilimpahkan-lima-kasus-korupsi-di-kaltim/</link>
		<comments>http://komnasikan.wordpress.com/2008/09/21/segera-dilimpahkan-lima-kasus-korupsi-di-kaltim/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Sep 2008 12:39:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>komnasikan</dc:creator>
				<category><![CDATA[KORUPSI DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi kaltim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://komnasikan.wordpress.com/?p=131</guid>
		<description><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kaltim akan segera melimpahkan lima kasus korupsi ke Pengadilan Tinggi Kaltim yang ditangani periode Januari-September 2008.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Yuspar MH, di Samarinda, Jumat menegaskan bahwa kelima kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp6 miliar itu berkasnya telah rampung dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan. 
&#8220;Berkas kelima kasus korupsi yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=131&subd=komnasikan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kejaksaan Tinggi Kaltim akan segera melimpahkan lima kasus korupsi ke Pengadilan Tinggi Kaltim yang ditangani periode Januari-September 2008.</p>
<p>Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Yuspar MH, di Samarinda, Jumat menegaskan bahwa kelima kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp6 miliar itu berkasnya telah rampung dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan. <span id="more-131"></span></p>
<p>&#8220;Berkas kelima kasus korupsi yang kami tangani kurung waktu Januari hingga September 2008 sudah rampung dan usai Idul Fitri berkasnya akan kami limpahkan ke pengadilan,&#8221; katanya.</p>
<p>Kelima kasus korupsi yang ditangani Kejati Kaltim, yakni kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD AW. SJahranei, kasus korupsi pengendapan dana Askes RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Atma Husada dan Kasus korupsi marka jalan di Kabupaten Pasir.</p>
<p>Selain itu, kasus korupsi Hari Guru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan kasus korupsi pada dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Kutai Timur.</p>
<p>Kelima kasus korupsi itu, melibatkan enam tersangka dan semuanya saat ini maish menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/komnasikan.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/komnasikan.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/komnasikan.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/komnasikan.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/komnasikan.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/komnasikan.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/komnasikan.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/komnasikan.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/komnasikan.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/komnasikan.wordpress.com/131/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=komnasikan.wordpress.com&blog=4818914&post=131&subd=komnasikan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://komnasikan.wordpress.com/2008/09/21/segera-dilimpahkan-lima-kasus-korupsi-di-kaltim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6626fd4675e4e3149d9baeebd59b1970?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">komnasikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>